PENGARUH IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TERHADAP EFEKTIVITAS PENGELOLAAN SAMPAH DI PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN KABUPATEN PIDIE
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Sampah adalah masalah umat manusia, khususnya di perkotaan. Bag masyarakat pedesaan sampah masih bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, di antaranya adalah untuk pupuk dalam upaya menyuburkan lahan pertanian. Tetapi bagi perkotaan justru sebaliknya. Sampah selain dianggap sumber penyakit, juga mencemarkan lingkungan dengan bau busuk yang menyengat.
Berbagai upaya dilakukan untuk menangani sampah di perkotaan. Namun upaya tersebut kerap menimbulkan kendala. Sulitnya mencari lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta sebagian warga kota yang tidak disiplin dengan membuang sampah seenaknya, membuat wajah kota semakin jelek dengan tumpukan sampah di sana-sini. Salah satu yang menimbulkan masalah persampahan pada wilayah perkotaan adalah besarnya biaya untuk menangani pembersihan kota mulai dari pengumpulan, pengangkutan sampai dengan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Biaya ini semakin lama semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk kota. Dengan bertambahnya penduduk maka produksi sampah juga meningkat, oleh karena itu efektivitas pengolahan sampah harus ditingkatkan.
Kabupaten Pidie sebagai salah satu kota besar yang ada di Indonesia yang sarat dengan kompleksitas masyarakat dan modernisasi, sayangnya tidak memiliki lingkungan yang cukup bersih. Sampah yang dihasilkan per hari di Kabupaten Pidie adalah 7.500m3/hari. Sehingga menyebabkan banyaknya tumpukan-tumpukan sampah yang ada di pinggir-pinggir jalan. Contohnya, di daerah Cihampelas yang merupakan daerah wisata. Banyak sungai yang berubah fungsi seperti sungai Cikapundung yang sering difungsikan oleh masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah.
Saat ini lahan yang digunakan Kabupaten Pidie untuk Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah berada di desa Sarimukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Lahan seluas 21 Ha yang dimiliki Perum Perhutani ini digunakan untuk Tempat Pembuangan Akhir dari Kabupaten Pidie, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan jarak tempuh dari Kabupaten Pidie yang berjarak + 46 Km dan dapat di tempuh 3-4 Jam.Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, maka melalui Peraturan Daerah No. 02/PD/1985 dibentuklah Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie. Perusahaan Daerah ini mempunyai visi terwujudnya Kabupaten Pidie bersih dari sampah melalui pengembangan sistem pengelolaan sampah ramah lingkungan dan berkelanjutan. Perusahaan Derah Kebersihan Kabupaten Pidie juga berfungsi merumuskan kebijakan teknik pengelolaan kebersihan kota dan memberikan bimbingan teknik pengelolaan kebersihan kepada yang berkepentingan sesuai kebijakan yang ditetapkan Walikota dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pengelolaan sampah dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Nomor 27 Tahun 2001 tentang “Pengelolaan Kebersihan di Kabupaten Pidie” untuk mencapai visi Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie yaitu “ Terwujudnya Kabupaten Pidie Bersih Dari Sampah”. Kebijakan dapat dilaksanakan dengan melalui beberapa tahap atau proses, yaitu perencanaan, formulasi kebijakan, implementasi dan evaluasi kebijakan. Implementasi kebijakan sangatlah penting, di mana bila perencanaan dan formulasi kebijakan baik tetapi sewaktu pelaksanaannya tidak baik maka kebijakan tersebut akan gagal atau tidak mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Jadi, Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie merupakan suatu sistem, mengkoordinasikan aktivitas dalam mencapai tujuan bersama atau tujuan umum. Sehingga efektivitas kerja dalam mengimplementasikan suatu kebijakan sangat penting. Waktu merupakan salah satu sumber organisasional yang sangat berharga akan tetapi sering dilupakan oleh para anggota organisasi. Efektivitas sering diartikan sebagai penyelesaian suatu kegiatan tepat pada waktu yang telah ditetapkan. Hal ini juga yang akan mengukur bagaimana suatu kebijakan dapat dikataka berhasil atau tidak. Sebaik apapun pelaksanaan suatu kebijakan tetapi bila melewati waktu yang telah ditentukan atau sudah tidak relevan dengan sasaran kebijakan akan tidak berhasil.
Berdasarkan hasil penjajagan yang peneliti lakukan, diperoleh bahwa pengolahan sampah oleh Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie belum efektif. Hal ini terlihat dari indikator-indikator sebagai berikut :
1. Penyelesaian pekerjaan tidak tepat waktu. Contoh: seharusnya sampah yang diangkut di depan pertokoan Jl. Cihampelas dilakukan setiap pagi hari, namun pada saat peneliti melakukan penjajagan di sekitar pusat perbelanjaan di Jl. Cihampelas pada tanggal 1 Agustus 2008 terlihat sampah menumpuk di depan pertokoan, tepatnya di depan toko kue Mayasari. lalu pada saat peneliti kembali pada tanggal 4 Agustus 2008, ternyata sampah tersebut belum diangkut dan bertambah banyak.
2. Jumlah sampah yang terangkut masih sangat jauh dari jumlah sampah yang dihasilkan, sehingga masih banyaknnya sampah-sampah yang tidak terangkut sekali habis dalam sehari dari TPS ke TPA yang menimbulkan bau yang sangat mengganggu masyarakat. Jumlah rata-rata sampah yang dihasilkan Kabupaten Pidie + 7.500m3 / hari (rumah tinggal 4952 m3; pasar 619 m3; komersial 303 m3; jalan 452 m3; industri 799 m3; non komersial 13 m3 dan saluran 13 m3) dengan berat jenis 200 kg/m3, sedangkan yang terangkut ke TPA hanya sekitar 4.050 m3. Maka sampah yang tidak terangkut setiap harinya berjumlah 3950 m3.
3. Kurangnya kualitas pekerjaan dari aparatur Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie dalam menindak para pelanggar peraturan kebersihan. Contoh, tidak adanya penegakan sanksi yang jelas dan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya sehingga masyarakat bebas membuang sampah, seperti para pengendara roda dua atau roda empat maupun masyarakat lainnya yang sering membuang sampahnya di sembarang tempat dan tidak dikenai sanksi.
Belum efektifnya pengolahan sampah yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie, diduga disebabkan salah satunya oleh implementasi kebijakan yang tidak dilaksanakan berdasarkan enam elemen pokok yang membentuk ikatan (linkage). Seperti terlihat pada indikator-indikator berikut ini :
1. Masih kurangnya sumber-sumber kebijakan. Contoh, kurangnya tempat pembuangan sampah dan fasilitas lain seperti tempat sampah organik dan anorganik seperti di sepanjang Jl. Cihampelas. Kalupun ada tempat sampah yang tersedia di Jl. Cihampelas tidak diberi keterangan sampah organik dan anorganik sehingga menyebabkan masyarakat membuang sampah tanpa jenis sampah tersebut. Ini mengakibatkan sampah bercampur baur dan akan memerlukan waktu untuk pemilahan dalam proses daur ulang sampah. Selain itu peralatan-peralatan yang digunakan tergolong kurang canggih.
2. Kurangnya komunikasi antar organisasi. Contoh, kurangnya komunikasi antara Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie dengan pihak lain yang terkait seperti pihak Kelurahan dan pihak Kecamatan sehingga sosialisasi dan penyuluhan kurang optimal dan kurangnya spanduk yang menghimbau agar menjaga kebersihan dan larangan membuang sampah ke sembarang tempat.
3. Kurangnya pemahaman dan kemampuan para pelaksana (implementors) dalam menegakkan mekanisme sanksi bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya. Contoh, para aparat tidak melaksanakan pasal 7, 11, dan 13 tentang mekanisme sanksi pelanggaran peraturan kebersihan. (Terlampir pada halaman 178, 179 dan 180).
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, peneliti merasa tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai implementasi kebijakan dan efektivitas pengolahan sampah yang dituangkan dalam bentuk usulan penelitian dengan mengambil judul: “PENGARUH IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TERHADAP EFEKTIVITAS PENGELOLAAN SAMPAH DI PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN KABUPATEN PIDIE”
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian di atas mengenai pengaruh implementasi kebijakan Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2001 terhadap efektivitas pengolahan sampah di Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie, maka berikut ini peneliti mengidentifikasi perumusan masalah sebagai berikut : Adakah pengaruh implementasi kebijakan terhadap efektivitas pengolahan sampah di Perusahaan Kebersihan Kabupaten Pidie ?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Menemukan data dan informasi mengenai pengaruh implementasi kebijakan terhadap efektivitas pengolahan sampah di Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie.
b. Mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dalam implementasi kebijakan terhadap efektivitas pengolahan sampah di Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie.
c. Mengetahui apa saja usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi kebijakan terhadap efektivitas pengolahan sampah di Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie.
2. Kegunaan Penelitian
a. Kegunaan teoritis, untuk mengembangkan wawasan ilmu Administrasi Negara. Khususnya mengenai pengaruh implementasi kebijakan terhadap efektivitas pengolahan sampah di Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie
b. Kegunaan praktis, hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan dapat dijadikan bahan masukan bagi Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie di masa mendatang.
D. Kerangka Pemikiran
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka untuk membahas masalah dan pemecahannya diperlukan anggapan dasar yang dijadikan landasan teoritis. Untuk lebih jelasnya peneliti akan mengemukakan landasan teori yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas, sehingga dapat mengarahkan peneliti dalam melaksanakan penelitian.
Implementasi kebijakan merupakan tahap yang krusial dalam proses kebijakan publik, suatu program harus diimplementasikan agar mempunyai dampak agar tujuan yang diinginkan tercapai.
Pengertian kebijakan menurut Rose dalam Winarno (2008:17) dalam bukunya Kebijakan Publik: Teori dan Proses, adalah sebagai berikut :
”Serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri”.
Selain itu, menurut Anderson dalam Winarno (2008:18) dalam bukunya Kebijakan Publik: Teori dan Proses, bahwa kebijakan mempunyai pengertian sebagai berikut :
”Kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan”.
Berdasarkan uraian di atas, kebijakan merupakan suatu keputusan yang diambil untuk mengatasi persoalan atau permasalahan yang ada di mana setiap kebijakan-kebijakan tersebut memiliki konsekuensi tersendiri. Seperti yang dinyatakan Meter dan Horn dalam Winarno (2008:146)
dalam bukunya Kebijakan Publik: Teori dan Proses, bahwa implementasi kebijakan mempunyai pengertian sebagai berikut :
Implementasi kebijakan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu (atau kelompok-kelompok) pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusankeputusan kebijakan sebelumnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Administrasi dan Manajemen
Perkembangan kehidupan masyarakat semakin hari semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi yang berjalan dengan sangat pesat. Manusia sebagai salah satu anggota masyarakat, kebutuhannya semakin meningkat. Kebutuhannya yang meningkat ini akan membawa persoalan pemenuhannya sehingga memerlukan orang lain. Dengan demikian kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup tersebut dicapai melalui kerjasama yang dijalin dengan baik dan sadar oleh dua atau lebih orang maupun organisasi. Hal inilah yang kemudian disebut administrasi.
Pada dasarnya administrasi merupakan kegiatan-kegiatan beberapa orang melalui proses kerjasama baik dalam suatu organisasi maupun antar organisasi untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan bersama sebelumnya. Hal ini sesuai dengan pengertian yang telah diberikan oleh Siagian (1997:3) dalam bukunya Filsafat Administrasi : Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Jadi, baginya administrasi adalah suatu proses yang umum yang ada pada setiap usaha-usaha kelompok, baik pemerintah maupun swasta, baik militer maupun sipil, baik dalam ukuran besar maupun kecil.
Untuk tujuan-tujuan yang paling praktis, istilah administrasi dan manajemen dapat dipandang sebagai dua istilah yang sama artinya, hanya beberapa kebiasaan cenderung membatasi atau menetapkan administrasi pada tingkat manajemen yang lebih tinggi dan lebih banyak mengandung penentuan kebijakan. Dalam praktek, istilah administrasi dan manajemen pada umumnya digunakan secara bergantian mengingat tanggungjawab baik pada administrator maupun dari para manajer untuk merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, dan mengawasi kegiatan-kegiatan operasional organisasi. Hal ini jelas tidak dapat diterima secara luas. Karena keberadaan administrasi dan manajemen tidak selalu dapat diartikan diantara keduanya. Sehingga dengan demikian akan didapat masing-masing tugas dan tanggungjawab diantara keduanya.
Pengertian manajemen menurut M. Manullang (1992:11) dalam bukunya Manajemen Personalia adalah: Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, penggerakkan dan pengawasan daripada sumber daya manusia untuk mencapai tujuan yang telah terlebih dahulu.
Dari definisi tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen adalah suatu langkah sistematis untuk melaksanakan suatu kegiatan melalui berbagai cara yaitu, pemanfaatan, pengaturan dan penataan sumber daya manusia dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Melalui manajemenlah kegiatan-kegiatan operasional dari seluruh proses administrasi dikendalikan dan melalui manajemenlah kehidupan operasional dikelola. Pada tingkat administrasi, perhatian lebih banyak ditujukan pada konsep,kebijakan dan strategi. Sedangkan pada tingkat manajemen, perhatian lebih tertuju pada kegiatan operasional dan taktik kerja. Dengan demikian manajemen merupakan inti dari administrasi.
Dalam dunia pemerintahan antara administrasi dan manajemen tidak dapat disamakan. Oleh karena itu administrasi lebih menekankan pada kegiatankegiatan perumusan atau pembuatan kebijakan (policy making) yaitu kebijakan pemerintah (government policy). Sedangkan manajemen adalah pelaksanaan penyelenggaraan tujuan-tujuan dan kebijakan-kebijakan bagi tercapainya tujuan atau kebijakan yang dirumuskan dalam administrasi.
B. Administrasi Negara
Administrasi negara adalah administrasi pada negara sebagai suatu organisasi modern. Organisasi modern adalah organisasi yang ada anggaran dasarnya atau konstitusinya, dengan maksud dan tujuan yang jelas, juga adanya struktur dan mekanisme dan rasional agar menghasilkan sesuatu yang dapat daimbil manfaatnya. Mekanisme dalam pencapaian tujuan sasaran ini dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, penggerakan dan pengawasan. Pengertian administrasi negara menurut Siagian (1997:8) dalam bukunya Filsafat Administrasi mengemukkan bahwa “Administrasi negara adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan Negara.”
Menurut Handayaningrat (1997:7) dalam bukunya Pengantar Ilmu Administrasi Negara mengemukakan pengertian administrasi negara adalah
sebagai berikut : Administrasi negara adalah kegiatan-kegiatan pada bagianbagian
badan eksekutif pemerintah nasional, negara bagian, pemerintah daerah, badan pembuat undang-undang Negara bagian, perusahaan-perusahaan negara dan badan-badan kenegaraan lain yang mempunyai ciri yang khusus, kecuali badan yudikatif dan legislatif didalam administrasi pemerintah dan non administrasi pemerintah.
Menurut Waldo (1991:8) dalam bukunya Public Administration mengemukakan bahwa: “Administrasi Negara meliputi kebijakan Negara yang telah ditetapkan oleh badan perwakilan politik.” Sedangkan Nigro dan Nigro mendefinisikan pengertian administrasi Negara yang dikutiup oleh Islamy (2002:1) dalam bukunya Prinsip-Prinsip Kebijaksanaan Negara mengemukakan bahwa : “Administrasi negara mempunyai suatu peranan yang sangat penting dalam merumuskan kebijakan negara dan oleh karenanya merupakan bagian dari proses politik.”
Dari definisi administrasi, administrasi Negara, politik dan kebijakan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan tidak lepas dari kegiatan dapat menetukan metode-metode dan bagaiman kebijakan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Hal ini menempatkan kebijakan sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari proses administrasi sesuai dalam pelakasanaan pemerintahan suatu negara. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada umumnya berupa peraturan perundang-undunagn sebagain besar terletak pada administrasi negara.
C. Pengertian Kebijakan
Membahas mengenai pengertian implementasi kebijakan, peneliti akan mengemukakan pengertian kebijakan terlebih dahulu. Sebagaimana diketahui setiap gejala sosial pastilah terjadi dan berlangsung di dalam suatu lingkungan tertentu. Dewasa ini istilah kebijakan lebih sering dan secara luas dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan pemerintah serta perilaku negara pada umumnya. Dalam kaitannya maka mudah dipahami jika kebijakan sering sekali diberi pengertian sebagai politik.
Berikut peneliti mengemukakan beberapa pengertian kebijakan menurut para ahli. Pengertian kebijakan menurut Anderson dalam Islamy (2003:17) dalam bukunya Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara adalah sebagai berikut : “Kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku guna memecahkan masalah tertentu.”
Pendapat Rasastaya yang dikutip Islamy (2002:17) dalam bukunya Prinsip-Prinsip Kebijaksanaan Negara, mengemukakan bahwa kebijakan sebagai suatu taktik yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu suatu kebijakan adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi dan tujuan yang ingin dicapai;
2. Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan;
3. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.
BAB III
OBYEK DAN METODE PENELITIAN
A. Objek Penelitian
Objek penelitian yang diambil oleh peneliti adalah Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie yang terletak Jl. Surapati No. 126 Telp. (022) 7207889. Untuk lebih lengkapnya peneliti akan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie.
1. Sejarah Singkat Perusahaan Daerah Kebersihan Kabupaten Pidie
Dalam upaya Pemerintah Daerah Kotamadya DT II Bandung untuk bisa melayani masyarakat kotanya di bidang kebersihan secara lebih baik dan lebih professional, dipandang perlu dibentuknya institusi tersendiri yang refresentatif agar bisa memberi pelayanan yang memadai di bidang kebersihan.
Untuk maksud tersebut penanganan kebersihan perlu dikelola oleh institusi yang tersetruktur dan sejajar dengan unit kerja lain yang telah melembaga di Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, artinya penanganan kebersihan tidak dapat disatukan dengan unit kerja lain
walaupun unit kerja yang dimaksud menangani pekerjaan yang hamper sama tugasnya, dengan kata lain pemerintah daerah menghendaki penanganan kebersihan dikelola secara profesional oleh institusi khusus yang terstruktur dalam Lembaga Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, dibentuklah Perusahaan Daerah Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 02/PD/1985. Perusahaan Daerah Kebersihan diharapkan mampu dan bisa memberikan pelayanan sejalan dengan tingkat tuntutan dan perkembangan kemajuan masyarakat Kabupaten Pidie dan mampu pula memotivasi warga kota untuk berperan serta secara aktif menjadikan cara pandang hidup masyarakat dalam keseharian bahwa kebersihan harus menjadi tanggungjawab bersama semua pihak, baik pemerintah daerah maupun warga masyarakat itu sendiri.
Bila kita melihat ke belakang, sebagai awal dibentuknya Perusahaan Daerah Kebersihan atau sejarah terbentuknya Perusahaan Daerah Kebersihan, maka tidak dapat terlepas dari fase-fase penanganan kebersihan dari mulai tahun 1960 sampai dengan saat ini. Fase-fase tersebut secara garis besar terbagi dalam 5 periode, yaitu :
a. Periode tahun 1960 sampai dengan tahun 1967
Pengelolaan dan penanganan kebersihan sudah menjadi perhatian Pemerintah Daerah yang pada kurun waktu tersebut ditangani dan menjadi tanggungjawab “Tim Pembersihan dan Pertamanan Kota” (TPPK) yang menginduk pada unit kerja Dinas Teknik A.
b. Periode tahun 1967 sampai dengan tahun 1972
Pengelolaan dan penanganan kebersihan dan pertamanan kota ditambah beban tugasnya dengan tergabungnya Bagian Riool dan Saluran Terbuka dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Teknik A dipindahkan/disatukan ke Unit Kerja Dinas Teknik Penyehatan (PDAM sekarang), sehingga pengelolaan kebersihan, pertamanan kota dan pemeliharaan riool serta saluran terbuka di seluruh kota pada tahun 1967-1972 tergabung ke dalam Dinas Teknik Penyehatan yang sebelumnya hanya khusus mengelola air minum.
c. Periode tahun 1972 sampai dengan tahun 1983
Dengan meningkatnya volume pekerjaan baik di bidang kebersihan maupun tuntutan warga kota, masalah air minum makin hari semakin terus meningkat disertai dengan makin meluasnya pertumbuhan dan perkembangan kota yang cukup pesat pada saat itu, maka Pemerintah Daerah memandang perlu untuk mengembangkan institusi dengan memisahkan penanganan kebersihan, pertamanan, rioolering dan saluran terbuka dari Dinas Teknik Penyehatan. Dengan pemikiran tersebut maka pada tahun 1972 dibentuk unit kerja baru “Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung”. Dengan terbentuknya DK3 penanganan dan pengelolaan kebersihan mulai ditangani oleh unit kerja tersendiri walaupun di dalamnya masih harus menangani pertamanan, riool dan saluran.
d. Periode tahun 1983 sampai dengan tahun 1985
Bobot pekerjaan masing-masing bagian terus meningkat yang pada gilirannya volume pekerjaan DK3 bertambah padat dan kompleks, sejalan dengan laju tuntutan warga kota yang terus meningkat baik pelayanan kebersihan, terpeliharanya sungai dan saluran disertai dengan meningkatnya biaya untuk keperluan tersebut di atas yang menyerap anggaran Pemerintah Daerah cukup besar sehingga tumbuh pemikiran utuk mencari dana dari masyarakat guna mendanai penanganan kebersihan sebagai wujud kebersamaan dalam memelihara kebersihan kota.
e. Periode tahun 1985 sampai dengan sekarang
Perusahaan Daerah Kebersihan dibentuk dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 02/PD/1985. Dengan terus berkembangnya kebutuhan Kabupaten Pidie dan dengan meningkatnya berbagai permasalahan khususnya di bidang pengelolaan dan penanganan kebersihan dengan kebutuhan biaya yang cukup besar juga, penanganan kebersihan tidak akan tertangani kalau tetap bertahan pada sistem konvensional namun harus dikembangkan pada sistem modern walaupun diperlukan dana yang tidak sedikit untuk pengadaan sarana dan prasarananya.
Untuk kebutuhan tersebut di atas perlu memberdayakan masyarakat agar ikut berperan serta secara aktif baik dalam dukungan dana maupun dalam penanganan kebersihan. Dengan demikian diharapkan penanganan kebersihan secara profesional betul-betul dapat dicapai dengan kondisi kota yang kebersihannya tetap terpelihara dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
1. Achdiat dan Imas Sumiati. 2007. Pedoman Menyusun Skripsi. Bandung: Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP UNPAS
2. Handayadiningrat, Soewarno. 1997. Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: CV Haji Masagung.
3. Islamy, Irfan. 2003. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta : Bumi Aksara.
4. Jamin, Magdalena. 1985. Efektivitas Organisasi. Jakarta : Erlangga.
5. Manullang. 1992. Manajemen Personalia. Jakarta : PT. Ghalia Indonesia.
6. Ndraha. 2003. Kybernologi. Jakarta : Rineka Cipta.
7. Nugroho D, Riant. 2003. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, Evaluasi. Jakarta: PT. Gramedia.
8. Nurgiyantoro. 2002. Statistik Terapan. Bandung : Alfabeta.
9. Purwanto, Erwan Agus dan Dyah Ratih Sulityastuti. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif untuk Administrasi Publik dan Masalah- Masalah Sosial. Yogyakarta : Gava Media.
10. Puspita. 1996. Manajemen. Bandung : Alfabeta.
11. Putra. 2001. Paradigma Kritis dalam Studi Kebijakan Publik. Jakarta : PT. Gunung Agung.
12. Samodra, et, al. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Jakarta : PT. Gunung Agung.
13. Sondang, P. Siagian. 1997. Filsafat Administrasi. Jakarta : PT. Gunung Agung.
----------------------- 1997. Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi. Jakarta : PT. Gunung Agung.
14. Sudjana. 1996. Pengantar Statistik. Bandung : Tarsito
15. Sugiyono, Prof, Dr. 2004. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfabeta.
16. Tangkisilan, Nogi. S. Hessel. 2003. Kebijakan dan Manajemen Otonomi Daerah. Yogyakarta : Balairung & Co.
17. Thoha, Miftah. 1981. Efektivtas Kerja Bagi Pembangunan. Jakarta : Rajawali Press.
------------------- 2002. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta : Rajawali Press.
18. Tim Penyusun P3B. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
19. Wahab, Solichin Abdul. 2002. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implemantasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta : Bumi Aksara.
------------------------------- 2008. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implemantasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta : Bumi Aksara.
20. Waldo, Dwigh. 1991. Public Administration. Jakarta: Bumi Aksara.
21. Winarno, Budi. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Jakarta : Erlangga.
------------------ 2008. Kebijakan Publik Teori dan Proses. Jakarta : Media
0 Komentar Untuk "PENGARUH IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TERHADAP EFEKTIVITAS PENGELOLAAN SAMPAH DI PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN KABUPATEN PIDIE"
Posting Komentar